Meresahkan, Maling Berkeliaran dengan Jaket Ojol Diciduk Polsek Cipayung

Okto Rizki Alpino
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Tri menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di penjara Mapolsek Cipayung. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencuri Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan mereka ini sudah sering beraksi di Kecamatan Cipayung dan selalu menggunakan modus serupa. Pengakuannya motor hasil curian dijual ke penadah, uang hasil penjualan itu mereka bagi dua," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Operasi Berantas Narkoba, Polisi dan BNN Gerebek Kampung Berlan Jaktim!

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Debt Collector di Jaktim, Sudah 10 Kali Beraksi

Megapolitan
11 hari lalu

Heboh! Petugas PPSU Jaktim Temukan Bayi di Tumpukan Sampah saat Kerja Bakti

Megapolitan
11 hari lalu

Nekat Beraksi, Komplotan Copet di Halte Transjakarta Buaran Diamuk Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal