Merokok di Ruang Publik Didenda Rp250.000, Dinkes DKI: Seperti Denda Tilang

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi kawasan bebas asap rokok (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati berharap, denda Rp250.000 bagi perokok di ruang publik bisa membuat jera. Dia membandingkan denda ini seperti denda tilang.

"Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas," kata Ani saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025). 

"Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera. Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata," tambahnya.

Ani juga menyiapkan langkah lainnya dalam penanggulangan penyakit akibat merokok. Di antaranya pertama, pengawasan dan pemantauan oleh pengelola gedung, agar penegakkan aturan KTR dapat efektif. Pengelola gedung sebagai penanggung jawab juga dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan.

"Kedua, melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat dan ketiga, menyediakan layanan upaya berhenti merokok di seluruh Puskesmas," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 bulan lalu

Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Nasional
6 bulan lalu

Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dibahas, Awas Kena Denda hingga Rp50 Juta

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Hadiri Milad Jakmania di Monas: 2027 Persija Harus Juara!

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal