Merokok di Ruang Publik Didenda Rp250.000, Dinkes DKI: Seperti Denda Tilang

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi kawasan bebas asap rokok (dok. istimewa)

Sebelumnya, dalam bab III Pasal 17 draf Ranperda KTR, tercantum sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok, salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

Sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. 

Lalu, menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. Memajang rokok di tempat-tempat penjualan juga akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 bulan lalu

Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Nasional
6 bulan lalu

Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dibahas, Awas Kena Denda hingga Rp50 Juta

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Hadiri Milad Jakmania di Monas: 2027 Persija Harus Juara!

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal