Dalam perkara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Akan tetapi, setelah setahun lebih berlalu, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang dituduhkan kepada pimpinan FPI itu.