Meski Sudah SP3, Polri Sebut Kasus Chat Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi

Gatot Trilaksono
Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto. (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar)

Dalam perkara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Akan tetapi, setelah setahun lebih berlalu, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang dituduhkan kepada pimpinan FPI itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Nasional
4 bulan lalu

Bentrok Massa Pro-Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Bupati: Jangan Terprovokasi

Buletin
12 bulan lalu

Penampakan Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta

Nasional
1 tahun lalu

PN Jakpus bakal Gelar Sidang Gugatan Habib Rizieq ke Jokowi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal