Meutya Ungkap Kondisi Kantor Komdigi Mencekam usai Kasus Judi Online Terkuak

Achmad Al Fiqri
Raker perdana di Komisi I DPR (foto: MPI)

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Kementerian Komdigi. Dengan bertambahnya dua orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang. 

Meutya juga sudah menonaktifkan 11 pegawai Komdigi yang terseret kasus ini. Mereka telah ditahan pihak kepolisian.

Meutya menjelaskan, keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen lembaganya dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

"Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Buletin
19 jam lalu

Iran Luncurkan 40 Rudal ke Target Militer AS-Israel

Buletin
1 hari lalu

THR Cair! Desa di Karanganyar Ini Bagi-Bagi Uang Rp500.000 untuk Ribuan Warganya

Nasional
1 hari lalu

Kemendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Rp181 Triliun, Tegaskan Bukan untuk MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal