JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) New York ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyebabnya, ditemukan data ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri di New York.
Temuan data ganda ini diperoleh Migrant Care dari aduan warga negara Indonesia yang berada di New York.
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, Migrant Care menemukan bahwa data ganda tersebut terdapat dalam dua, tiga, dan bahkan empat metode memilih.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menilai bahwa hal ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu sesuai dengan Pasal 66 a UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia juga khawatir bahwa jumlah pemilih yang berganda dalam DPTLN New York lebih besar dari yang ditemukan saat ini.
Wahyu melaporkan hal ini ke Bawaslu karena yakin bahwa lembaga tersebut memiliki akses dan sumber daya yang memadai untuk memverifikasi dan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan tersebut.
Wahyu juga menegaskan bahwa proses pemilihan umum tidak boleh meninggalkan siapapun, termasuk pekerja migran Indonesia dan seluruh warga negara Indonesia di luar negeri. Ia juga menilai bahwa DPT merupakan indikator awal dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum.
“Kesalahan pada DPT khususnya DPTLN sekaligus membuka ruang selebar-lebarnya kecurangan dan pelanggaran pemilu yang lainnya,” kata Wahyu, Jumat (26/1/2024).