JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa hukuman penjara 4,5 tahun terhadapnya. Irman memiliki tiga bukti baru (novum) sebagai dasar pengajuan PK tersebut.
Irman berharap upaya hukum yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh hakim. Dia pun meyakini majelis hakim akan memberikan keringanan hukuman terhadapnya.
"Ini hak saya sebagai pencari keadilan. Saya berharap yang terbaik (dari hasil PK) nanti," ujar Irman seusai mengkuti sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2018). Irman sebelumnya tiba sekitar pukul 10.35 WIB dengan mengenakan kemeja batik hitam lengan pendek.
Penasihat hukum Irman, Lilik mengatakan, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut. Novum ini merupakan suatu fakta hukum bahwa tidak pernah ada pembicaraan mengenai pemberian uang Rp 100 juta yang diterima kliennya.
Fakta itu dari pernyataan terpidana kasus koata impor gula, Memi. Lilik menegaskan, Irman tidak mengetahui akan diberi uang oleh Memi, istri dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandi Susanto.