Kepada warga masyarakat di manapun, LaNyalla mengimbau untuk tidak segan melapor jika mengalami hal yang sama.
"Sekali lagi saya minta para kepala daerah untuk menindaklanjuti laporan warganya dan libatkan juga aparat berwajib," tuturnya.
Bansos BPNT dari Kementerian Sosial ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penerima mendapatkan uang tunai Rp200.000 per bulan. Masing-masing penerima berhak mendapat Rp600.000 dalam sekali pencairan.