Upaya penanganan masalah kesehatan mental anak juga melibatkan sektor pendidikan. Kemenkes mendorong peran guru Bimbingan Konseling (BK) serta guru kelas untuk mendampingi siswa yang terdeteksi memiliki gejala gangguan psikologis.
Sebagai langkah penguatan, pemerintah juga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak yang melibatkan sembilan kementerian dan lembaga. Kolaborasi tersebut mencakup Kemenkes, KemenPPPA, Komdigi, Kemendikdasmen, Kemendukbangga/BKKBN, Kemenag, Kemendagri, Kemensos, dan Polri.
Melalui kerja sama lintas sektor ini, pemerintah menargetkan terbentuknya sistem penanganan kesehatan jiwa anak yang lebih terintegrasi, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga pengobatan dan rehabilitasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh data pribadi anak yang mengikuti skrining akan dijaga kerahasiaannya untuk mencegah stigma serta memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan kesehatan mental secara menyeluruh.