Miris Ada Hakim Agung Terima Suap, KPK: Padahal Haknya sudah Memadai

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata prihatin atas kasus hakim Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka karena diduga menerima suap.. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata prihatin atas kasus hakim Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka karena diduga menerima suap. Padahal menurutnya, gaji hingga hak-hak seorang hakim sudah sangat memadai. 

"Rasanya kok miris banget ketika ada Hakim Agung kena masalah hukum. Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak yang bersangkutan sudah cukup memadai kok," kata Alex, Rabu (21/12/2022).

Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut paham betul soal pendapatan hingga tunjangan para hakim. Bahkan, kata Alex, saat ini para hakim telah mendapatkan tunjangan tambahan dari negara setiap menangani perkara.

"Ya apalagi kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara. Apalagi enggak ada lho orang yang bisa memecat Hakim Agung. Enggak ada kan," ucap Alex.

"Artinya menjadi seorang hakim enggak perlu khawatir ketika menjalankan tugasnya nanti ada ancaman untuk diberhentikan atau lain-lain, enggak perlu khawatir. Nah saya enggak tahu, apalagi yang dicari dari seorang Hakim Agung," tuturnya.

Alex menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) buntut rentetan hakim yang menjadi tersangka KPK. Dia berharap ke depannya lembaga peradilan bisa benar-benar menjadi tempat yang adil bagi para pencari keadilan.

"Kita sih berharap sebagai lembaga pengadilan, ya pengadilan bisa menjadi benteng terakhir para pihak pencari keadilan," katanya.

Sejauh ini, ada 5 hakim di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka KPK terkait suap pengurusan perkara. Dua dari lima Hakim tersebut merupakan Hakim Agung. Sementara tiga lainnya, merupakan Hakim Yustisial merangkap Panitera Pengganti di MA.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
1 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
2 hari lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal