Miris, Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Ditangkap Polisi usai Pakai Sabu

Isty Maulidya
Ilustrasi. (Foto: Ilustasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Dua orang karyawan sebuah panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya diketahui menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebelum dua karyawan itu diamankan polisi sudah lebih dulu mengamankan satu orang yang kemudian memberikan informasi mengenai keterlibatan dua karyawan panti rehabilitasi.

"Informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang diinformasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya," tutur Zain pada Selasa (30/5/2023).

Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41),  MFU (26) dan EDS (28), adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga ekstasi. Hasil pemeriksaan di labfor barang bukti yang diduga ekstasi dinyatakan negatif.
    
"Sangat disayangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Zain.

Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan asesmen untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Seleb
5 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Nasional
6 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal