Miris, KPAI Ungkap 1 dari 3 Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan

Danandaya Arya Putra
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengungkap 1 dari 3 siswa berpotensi mengalami perundungan di sekolah. (Foto: KPAI)

Dirinya menyambut bahagia dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permensikbud) Nomor 46 Tahun 2023 soal pencegahan atau penanganan kekerasan seksual di Sekolah. Hal itu bermanfaat bagi peserta didik agar nyaman selama berada di lingkungan sekolah.

"Soal Permendikbud yang baru direvisi Nomor 82 tahun 2015 ke Nomor 46 tahun 2023 saya kira ada kemajuan di sana soal mempertegas jenis-jenis kekerasan, itu ada enam jenis dan variannya," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Rumah hingga Sekolah di Sumba Barat Daya Rusak Imbas Gempa M6,1

12 hari lalu

Sekolah Gratis dari TK hingga Kuliah Disiapkan, Qodari: Anak Indonesia Dapat Pendidikan Tanpa Terkendala Biaya

13 hari lalu

Wamenhaj Buka Suara usai Heboh Anaknya Disebut Terlibat Bullying di Sekolah

13 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal