Miris, KPAI Ungkap 1 dari 3 Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan

Danandaya Arya Putra
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengungkap 1 dari 3 siswa berpotensi mengalami perundungan di sekolah. (Foto: KPAI)

Dirinya menyambut bahagia dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permensikbud) Nomor 46 Tahun 2023 soal pencegahan atau penanganan kekerasan seksual di Sekolah. Hal itu bermanfaat bagi peserta didik agar nyaman selama berada di lingkungan sekolah.

"Soal Permendikbud yang baru direvisi Nomor 82 tahun 2015 ke Nomor 46 tahun 2023 saya kira ada kemajuan di sana soal mempertegas jenis-jenis kekerasan, itu ada enam jenis dan variannya," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Lapor KPAI

Nasional
4 hari lalu

Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual, KPAI: Jangan Ada Intimidasi kepada Keluarga Korban

Megapolitan
7 hari lalu

Siswa di Jakarta Pulang Lebih Awal selama Ramadan, Maksimal Pukul 14.00 WIB

Megapolitan
10 hari lalu

Polisi Mediasi Kasus Tembok Roboh di SMPN 182 Jakarta, Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal