Oleh majelis hakim Miryam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Setia Budi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus pemberian suap berupa satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karoke kepada Sigit Yugoharto, auditor madya BPK selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.
Majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan, pemberian suap oleh Setia Budi dimaksudkan agar Sigit yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK untuk temuan PDTT 2015 dan 2016 di Jasa Marga Purbaleunyi.