Miryam Haryani Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Budi ke Sukamiskin

Richard Andika Sasamu
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani kini mendekal di Lapas Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (15/3/2018). (Foto: Sindonews/Dok).

Oleh majelis hakim Miryam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Setia Budi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus pemberian suap berupa satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karoke kepada Sigit Yugoharto, auditor madya BPK selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.

Majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan, pemberian suap oleh Setia Budi dimaksudkan agar Sigit yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK untuk temuan PDTT 2015 dan 2016 di Jasa Marga Purbaleunyi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Diawasi Awasi Ketat hingga 2032

Nasional
1 tahun lalu

Senyuman Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

Nasional
1 tahun lalu

Jessica Wongso Harus ke Kejari dan Bapas Jaktim usai Bebas Bersyarat

Nasional
1 tahun lalu

Penampakan Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu

Nasional
1 tahun lalu

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Terima Remisi 58 Bulan 30 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal