JAKARTA, iNews.id - Terpidana pemberi keterangan palsu kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, mengaku tidak mengenal tersangka e-KTP mantan Direktur Utama Anang Sugiana Sudihardjo. Miryam mengatakan hal itu setelah usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sebagai saksi atas Anang.
"Ya tadi diperiksa untuk Pak Anang. Tapi saya nggak kenal . (Pemeriksaan) sebentar aja, yang lama nunggunya," ujar Miryam di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Dia mengaku ditanya delapan pertanyaan oleh penyidik. Ketika ditanya apakah sempat bertemu Setya Novanto, Miryam mengiyakan. "Tadi sempat ketemu pas mau ke toilet. Sehat sehat ya?" katanya.
Diketahui, hari ini Setya Novanto turut diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana. Namun, saat tiba dia enggan berkomentar. Kepada para awak media, Setnov hanya tersenyum.
Dalam dakwaannya, Miryam disebut menerima uang sebanyak empat kali, USD 500 ribu, USD 100 ribu, Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar. Kini Miryam sudah divonis hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberi keterangan palsu.