Trunoyudo mengatakan, jika bukti sudah cukup, bukan tidak mungkin pihaknya akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan sosok T sebagai tersangka.
"Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, pengendali judi online di Indonesia jaringan Kamboja tidak hanya cuma satu inisial T. Menurutnya, ketika berbicara satu huruf dan mengklaim sebagai pengendali, hal tersebut mungkin saja benar.
"Kalau insial, apapun insialnya dari 2 juta nama juga sebut saja satu huruf di antara 28 huruf yang ada udah pasti ada. Dari ribuan nama sebut saja 28 abjad sudah pasti ada," ujar Ivan, Jumat (26/7/2024).
Tetapi, Ivan menyebut bila PPATK saat ini sedang menganalisis sekitar 2.000 rekening yang diduga kuat digunakan untuk menampung transaksi judi online. Dengan demikian, ada banyak inisial dan kemungkinan yang diduga pengendali praktik judi online di Indonesia
"PPATK sekarang melakukan kajian terkait pembuka data, 2.000 di antaranya kita duga sebagai pengepul, di ujung sana. Inisial-inisial banyak sekali, luar biasa banyak," ucapnya.