JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan pemerintah telah melakukan langkah-langkah mitigasi di sektor ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19. Mitigasi tersebut mencakup pemberian stimulus ekonomi hingga keringanan pajak.
Ida menuturkan, stimulus akan diberikan kepada pelaku usaha. Paket stimulus ini dimaksudkan untuk mencegah meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” ujar Ida dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Dia menuturkan, pemerintah juga menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.
Bagi para pekerja di sektor informal, pemerintah juga telah menyiapkan program jaring pengaman sosial dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk daam kategori miskin dan kelompok rentan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memprioritaskan Kartu Prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar.