MK Akan Rapat Bahas Urgensi Hadirkan Jokowi ke Persidangan Uji Formal UU KPK

Antara
Sidang perkara uji formal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyawarahan hakim (RPH). Rapat tersebut untuk membahas permintaan pemohon uji formal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MK, Anwar Usman tidak mengatakan kapan rapat akan digelar. Dia hanya menuturkan, rapat akan mempertimbangkan perlu tidaknya Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

"Yang diminta hadir sebenarnya Presiden, tetapi sudah dikuasakan. Menurut undang-undang bisa memberi kuasa kepada menterinya. Usulan tambahan kuasa pemohon akan dirapatkan lagi dalam RPH nanti, lihat urgensinya," ujar Anwar di persidangan perkara uji formal UU KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dalam persidangan, mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang dan sejumlah pegiat antikorupsi meminta MK menghadirkan Jokowi untuk memberikan keterangan. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kurnia Ramadhana.

Kurnia menilai banyak penjelasan yang harus disampaikan langsung oleh Jokowi terkait perkara tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 jam lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

20 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

22 jam lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

24 jam lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal