MK Akan Rapat Bahas Urgensi Hadirkan Jokowi ke Persidangan Uji Formal UU KPK

Antara
Sidang perkara uji formal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyawarahan hakim (RPH). Rapat tersebut untuk membahas permintaan pemohon uji formal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MK, Anwar Usman tidak mengatakan kapan rapat akan digelar. Dia hanya menuturkan, rapat akan mempertimbangkan perlu tidaknya Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

"Yang diminta hadir sebenarnya Presiden, tetapi sudah dikuasakan. Menurut undang-undang bisa memberi kuasa kepada menterinya. Usulan tambahan kuasa pemohon akan dirapatkan lagi dalam RPH nanti, lihat urgensinya," ujar Anwar di persidangan perkara uji formal UU KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dalam persidangan, mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang dan sejumlah pegiat antikorupsi meminta MK menghadirkan Jokowi untuk memberikan keterangan. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kurnia Ramadhana.

Kurnia menilai banyak penjelasan yang harus disampaikan langsung oleh Jokowi terkait perkara tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
6 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
6 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Nasional
7 jam lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal