MK akan Tangani 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Danandaya Arya Putra
Ketua MK Suhartoyo dalam pelantikan gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024. (Foto MPI).

MK mengaku siap menangani sengeketa pilkada. Kesiapan MK menghadapi masa sengeketa pilkada itu, juga terlihat dengan pelantikan 735 orang gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024.

"Kalau kita tidak lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini kan tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus di lakukan apa yang dilafalkan dalam sumpah tadi," katanya.

Gugus tugas ini kata Suhartoyo akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengeketa pilkada hingga putusan. Adapun dalam memutus perkara sengketa pilkada, MK memiliki waktu selama 45 hari. 

"Ini kolektif kolegial ya, jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
4 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal