MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Iqbal Dwi Purnama
MK batalkan aturan lahan di IKN boleh dikuasai hingga 190 tahun oleh investor. (Foto: Dok. PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai bisa diberikan hingga 190 tahun. 

Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. 

"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11/2025). 

Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

IKN Dapat Dana Hibah Rp41,96 Miliar dari AS untuk Bangun Infrastruktur Smart City

Nasional
15 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
30 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
31 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal