JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai bisa diberikan hingga 190 tahun.
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.