MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Achmad Al Fiqri
Ibu Kota Nusantara (IKN) (dok. Otorita IKN)

"Jadi kalau yang UU 21 (tahun) 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklus 80 tahun, tapi pertama diberi 30, perpanjangan 20, dan pembaruan 30. Itu satu siklusnya," kata Basuki.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai bisa diberikan hingga 190 tahun.

Putusan MK menegaskan, pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Prabowo Minta Proyek Gedung Legislatif di IKN Dipercepat, Targetkan Rampung 2028

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Minta OIKN-Kementerian PU Perbaiki

Nasional
17 jam lalu

Ini Hasil Kunjungan Perdana Prabowo sebagai Presiden di IKN

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Ungkap Pembangunan SMA Taruna Nusantara di IKN, Ditargetkan Beroperasi Desember 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal