JAKARTA, iNews.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN. Dia mengklaim, belum ada investor yang komplain.
"Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami," kata Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, para investor justru menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan IKN. "Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor," ujarnya.
Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 tidak mencabut hak atas tanah bagi investor, tetapi mengubah mekanisme pemberian HGU.
Dia mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, satu siklus Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dapat diberikan sekaligus. Namun, mekanisme tersebut kini direvisi.