"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
Sementara itu,Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan hukum mahkamah. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum dan kronologi, MK menilai telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabene adalah istri dari H Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Enny.