MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Diulang

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Sementara itu,Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan hukum mahkamah. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum dan kronologi, MK menilai telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabene adalah istri dari H Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Enny.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal