MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Diulang

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK menilai ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal, Yandri Susanto dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Mendes Yandri.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujar hakim.

PSU dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih di Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
24 jam lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Buletin
1 hari lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Nasional
2 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal