JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pemeriksaan lanjutan delapan sengketa pileg 2024 di Papua Tengah, Selasa (7/5/2024). Perkara itu akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diputuskan lanjut atau tidak.
"Penundaan sidang untuk perkara 32, 37, 53, 174, 72, 82, 51, 141 untuk PHPU Provinsi Papua tengah tahun 2024 penundaannya akan ditentukan, kemudian dan para pihak menunggu panggilan secara resmi dari mahkamah. Ini kita bertiga panel hakim yang terdiri dari Prof Anwar Usman, Prof Enny Nurbaningsih dan saya akan melaporkan ke RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pleno," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel III di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Arief mengatakan, RPH pleno akan berbuah dua keputusan. Pertama, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
"RPH pleno dihadiri oleh sembilan orang hakim untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara ini. Hasil dari RPH bisa ada dua tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan perkara bisa dilanjutkan. Nah kalau perkara dilanjutkan maka para pihak diperbolehkan mengajukan saksi atau ahli juga alat bukti tambahan. Semua pihak saja boleh. Pemohon masih boleh mengajukan alat bukti tambahan kalo itu dilanjutkan," kata Arief.
Kedua, persidangan tidak dilanjutkan karena majelis hakim sudah menilai perkara cukup untuk diputuskan. Kata Arief, putusannya akan dibacakan pada 20-21 Mei 2024 mendatang.
"Kemudian kalau yang kedua, perkara tidak dilanjutkan karena dipandang oleh Mahkamah sudah cukup sehingga sudah bisa diputus. Nah di dalam putusan itu nanti kapan akan diadakan, sementara sudah diagendakan sekitar tanggal 20-21 Mei itu sudah ada apakah dilanjutkan, apakah sudah bisa diputus. Nanti ada panggilannya para pihak itu harus hadir tanggal 20 21 Mei," tutur Arief.