Hakim MK Sindir Partai Garuda Tak Hadiri Sidang PHPU: Kita Nyanyikan Lagu Gugur Bunga

Giffar Rivana
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (foto: MK)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyindir pihak pemohon dari Partai Garuda yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Kamis (2/5/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Awalnya, Saldi memanggil kuasa hukum perkara nomor 43-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, setelah dipanggil beberapa kali, kuasa hukum pemohon tetap tidak hadir ke ruang sidang Panel II di Gedung MK.

"(Pemohon) 43 nggak hadir, jadi nggak perlu dianggap, tidak serius," ucap Saldi di Gedung MK II, Jakarta.

Saldi menyebut, para pemohon yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan maka perkarannya tidak akan direspons dan otomatis permohonannya akan gugur. 

"Nanti kita nyanyikan lagu Gugur Bunga untuk permohonan ini," kata Saldi.

Dia mengingatkan, apabila pemohon atau kuasa hukum tidak hadir, maka yang diuntungkan adalah pihak termohon, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Yang paling senang kalau banyak ada yang tidak datang itu kuasa hukum termohon (KPU)," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal