JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyindir pihak pemohon dari Partai Garuda yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Kamis (2/5/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, Saldi memanggil kuasa hukum perkara nomor 43-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, setelah dipanggil beberapa kali, kuasa hukum pemohon tetap tidak hadir ke ruang sidang Panel II di Gedung MK.
"(Pemohon) 43 nggak hadir, jadi nggak perlu dianggap, tidak serius," ucap Saldi di Gedung MK II, Jakarta.
Saldi menyebut, para pemohon yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan maka perkarannya tidak akan direspons dan otomatis permohonannya akan gugur.
"Nanti kita nyanyikan lagu Gugur Bunga untuk permohonan ini," kata Saldi.
Dia mengingatkan, apabila pemohon atau kuasa hukum tidak hadir, maka yang diuntungkan adalah pihak termohon, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang paling senang kalau banyak ada yang tidak datang itu kuasa hukum termohon (KPU)," ujarnya.