Hakim MK Sindir Partai Garuda Tak Hadiri Sidang PHPU: Kita Nyanyikan Lagu Gugur Bunga

Giffar Rivana
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (foto: MK)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyindir pihak pemohon dari Partai Garuda yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Kamis (2/5/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Awalnya, Saldi memanggil kuasa hukum perkara nomor 43-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, setelah dipanggil beberapa kali, kuasa hukum pemohon tetap tidak hadir ke ruang sidang Panel II di Gedung MK.

"(Pemohon) 43 nggak hadir, jadi nggak perlu dianggap, tidak serius," ucap Saldi di Gedung MK II, Jakarta.

Saldi menyebut, para pemohon yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan maka perkarannya tidak akan direspons dan otomatis permohonannya akan gugur. 

"Nanti kita nyanyikan lagu Gugur Bunga untuk permohonan ini," kata Saldi.

Dia mengingatkan, apabila pemohon atau kuasa hukum tidak hadir, maka yang diuntungkan adalah pihak termohon, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Yang paling senang kalau banyak ada yang tidak datang itu kuasa hukum termohon (KPU)," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
21 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
21 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
22 hari lalu

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal