Hakim MK lain, Guntur Hamzah menjelaskan, kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan agar civitas akademika bisa mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon. Kesempatan kampanye dialogis secara lebih konstruktif juga terbuka demi kematangan berpolitik masyarakat.
Sebelumnya, dua mahasiswa menguji Pasal 69 huruf i UU Pilkada terhadap Pasal 22E ayat (1), 28D ayat (1), dan 28C ayat (1) UUD 1945. Permohonan diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 69/PUU-XXII/2024.
Diketahui, Pasal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan”.