MK Bolehkan Kampanye Pilkada di Kampus asal Tak Ada Atribut

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Hakim MK lain, Guntur Hamzah menjelaskan, kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan agar civitas akademika bisa mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon. Kesempatan kampanye dialogis secara lebih konstruktif juga terbuka demi kematangan berpolitik masyarakat.

Sebelumnya, dua mahasiswa menguji Pasal 69 huruf i UU Pilkada terhadap Pasal 22E ayat (1), 28D ayat (1), dan 28C ayat (1) UUD 1945. Permohonan diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Diketahui, Pasal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan”.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA

21 jam lalu

PDIP Minta Puan Tak Diseret-seret ke Polemik Ijazah Gibran: Jangan Cemari Proses di MK

21 jam lalu

Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

24 jam lalu

Sengketa Ijazah Gibran di MK, Mantan Hakim Patrialis Akbar Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal