MK Bolehkan Kampanye Pilkada di Kampus asal Tak Ada Atribut

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Hakim MK lain, Guntur Hamzah menjelaskan, kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan agar civitas akademika bisa mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon. Kesempatan kampanye dialogis secara lebih konstruktif juga terbuka demi kematangan berpolitik masyarakat.

Sebelumnya, dua mahasiswa menguji Pasal 69 huruf i UU Pilkada terhadap Pasal 22E ayat (1), 28D ayat (1), dan 28C ayat (1) UUD 1945. Permohonan diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Diketahui, Pasal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan”.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal