MK Dianggap Kubur Demokrasi jika Tolak Gugatan Presidential Threshold

Irfan Ma'ruf
Diskusi tentang ambang batas pencalonan presiden di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (31/7/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA,iNews.id – Sejumlah elemen masyarakat mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) dalam Undang-Undang Pemilu. Gugatan ini didasari pertimbangan bahwa ketentuan PT bertentangan dengan konstitusi dan menghilangkan esensi pemilu.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selayaknya mengabulkan gugatan mengenai PT 0 persen.

"Jika menolak mengabulkan, ini menjadi simbol MK sedang membangun kuburan rasionalitas demokrasi," ujar Dahnil dalam diskusi Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat MK, Darurat Demokrasi di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Dahnil menilai, jika MK menanggap gugatan tersebut tidak mendesak, pemikiran tersebut justru sangat berbahaya. Akan muncul indikasi kepentingan politik di lembaga itu. "Kita lihat beberapa hari ke depan, mudah-mudahan MK bisa memutuskan.  Bagi kami keputusan MK akan menjadi simbol apakah nalar sehat masih hadir di republik ini atau tidak," ujarnya.

MK telah menyidangkan gugatan uji materi UU Pemilu dengan nomor perkara 49/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjutak, dan Titi Anggraini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
24 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
29 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Nasional
1 bulan lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Nasional
2 bulan lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal