Selain itu MK juga menyidangkan gugatan nomor perkara 50/PUU-XVI/2018 diajukan oleh wiraswasta bernama Nugroho Prasetyo.
Pasal 222 Undang-Undang Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ketentuan inilah yang akan digugat oleh 12 tokoh masyarakat, akademisi dan aktivis pemilu itu. Setidaknya ada 9 alasan mengapa mereka menggugat. Salah satunya, pasal tersebut mengatur “syarat” capres sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat 5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara” untuk peraturan tingkat UU.
Dahnil menuturkan, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK dimungkinkan akan banyak partai mencalonkan pemilih akan diberikan banyak calon terbaik.
"Bayangkan kalau pilpres ini yang maju hanya Prabowo dan Jokowi, maka yang paling menikmati insentif elektoral sebenarnya cuma dua partai yaitu Gerindra dan PDIP," ujarnya.
Dia mengakui sejumlah partai masih memiliki peluang untuk lolos parliamentary threshold. Namun, tak dimungkiri PDIP yang direpresentasikan oleh Jokowi dan Gerindra yang diwakili Prabowo Subianto paling menikmati dari kontestasi ini.