MK Dianggap Kubur Demokrasi jika Tolak Gugatan Presidential Threshold

Irfan Ma'ruf
Diskusi tentang ambang batas pencalonan presiden di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (31/7/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

Selain itu MK juga menyidangkan gugatan nomor perkara 50/PUU-XVI/2018 diajukan oleh wiraswasta bernama Nugroho Prasetyo.

Pasal 222 Undang-Undang Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketentuan inilah yang akan digugat oleh 12 tokoh masyarakat, akademisi dan aktivis pemilu itu. Setidaknya ada 9 alasan mengapa mereka menggugat. Salah satunya, pasal tersebut mengatur “syarat” capres sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat 5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara” untuk peraturan tingkat UU.

Dahnil menuturkan, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK dimungkinkan akan banyak partai mencalonkan pemilih akan diberikan banyak calon terbaik.

"Bayangkan kalau pilpres ini yang maju hanya Prabowo dan Jokowi, maka yang paling menikmati insentif elektoral sebenarnya cuma dua partai yaitu Gerindra dan PDIP," ujarnya.

Dia mengakui sejumlah partai masih memiliki peluang untuk lolos parliamentary threshold. Namun, tak dimungkiri PDIP yang direpresentasikan oleh Jokowi dan Gerindra yang diwakili Prabowo Subianto paling menikmati dari kontestasi ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
24 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
29 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Nasional
1 bulan lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Nasional
2 bulan lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal