Diketahui, Lita dan Syamsul mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 tahun 1980.
- Pasal 1 Huruf A berbunyi: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;
- Pasal 1 Huruf F berbunyi: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung
- Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Kata Dewan Perwakilan Rakyat di Pasal 1 Huruf A dan F tersebut diminta dihapus.