MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Danandaya Arya Putra
Ketua DPR Puan Maharani (foto: Danandaya Arya)

Diketahui, Lita dan Syamsul mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 tahun 1980.

- Pasal 1 Huruf A berbunyi: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden; 

- Pasal 1 Huruf F berbunyi: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung 

- Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Kata Dewan Perwakilan Rakyat di Pasal 1 Huruf A dan F tersebut diminta dihapus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Terima 6.297 Pengaduan Masyarakat, Terbanyak terkait Hukum hingga Agraria

57 tahun lalu

Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025

57 tahun lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

57 tahun lalu

1.000 Taruna Akmil Dikerahkan Bina Siswa Sekolah Rakyat, Anggota DPR: Harus Tetap Humanis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal