MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Danandaya Arya Putra
Ketua DPR Puan Maharani (foto: Danandaya Arya)

Diketahui, Lita dan Syamsul mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 tahun 1980.

- Pasal 1 Huruf A berbunyi: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden; 

- Pasal 1 Huruf F berbunyi: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung 

- Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Kata Dewan Perwakilan Rakyat di Pasal 1 Huruf A dan F tersebut diminta dihapus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

DPR Terima 6.297 Pengaduan Masyarakat, Terbanyak terkait Hukum hingga Agraria

Nasional
3 bulan lalu

Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025

Nasional
3 bulan lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Nasional
2 hari lalu

DPR Optimistis 2026 jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal