MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

Achmad Al Fiqri
Aktivis Terjal Luke Susilo (Foto: Achmad Al Fiqri)

Luke pun menyoroti jawaban pihak KPU yang menyebut frasa pelibatan masyarakat telah diatur dalam Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Tapi PKPU tersebut mengatur pemilihan partai politik! Jadi sejak kapan pasangan Prabowo dan Gibran, yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berubah menjadi partai politik? Bagaimana itu KPU?" kata Luke.

Selain PKPU, Luke menemukan soal kewajiban peserta pilpres harus menunjukkan fotokopi ijazah atau fotokopi surat keterangan pengganti ijazah baik SMA atau sederajat yang tertuang dalam Lampiran Keputusan KPU 1378 Tahun 2023.

"Jadi sebenarnya yang harus pertama diberikan itu adalah ijazah dari UTS Insearch tersebut kalau dalam konteks Mas Gibran, bukan suketnya saja," ujar Luke.

Luke meminta MK menerima permohonan Denny Indrayana agar bisa masuk ke tahap pembuktian. Hal ini ditujukan agar menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan terhadap gugatan ini.

"Agar bukti-bukti ini tidak hanya di media saja saya bisa suarakan, tapi juga melalui teman-teman yang bersidang di MK untuk mengeluarkan bukti-bukti ini. Dan juga bagi pihak KPU memiliki forum yang terhormat juga untuk memberikan jawaban, agar tidak menjadi seperti salah satu relawan yang menyatakan hal ini," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!

23 jam lalu

Momen Gibran Perintahkan Dokter Pribadinya Tangani Korban Banjir Bandang Solok

24 jam lalu

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

1 hari lalu

Peradi Bersatu Ultimatum MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran: Jangan Merusak Tatanan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal