MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Danandaya Arya Putra
MK gelar sidang putusan gugatan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Agenda sidang malam ini tercantum sebagai pengucapan putusan dalam laman resmi MK.

“Acara: pengucapan putusan,” tulis keterangan laman MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Mereka menyebut ketentuan tersebut sebagai conditio preedent sekaligus salah satu bentuk kedaulatan rakyat.

Menurut para pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut tidak sah sejak proses pencalonan. Mereka juga menilai kondisi itu berdampak pada keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

18 jam lalu

Sengketa Ijazah Gibran di MK, Mantan Hakim Patrialis Akbar Pertanyakan Legal Standing Pemohon

19 jam lalu

Resmi Jadi Menko PMK, Sugiono Prioritaskan Penguatan Pendidikan hingga Kesehatan 

2 hari lalu

Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal