MK: Hak Angket DPR Hanya Berlaku di Luar Kewenangan Yudisial KPK

iNews
Angella Monda
Sidang putusan uji materi UU MD3 terkait hak angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2/2018). (Foto: Koran SINDO/ Eko Purwanto)

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipahami sebagai putusan final dan mengikat. Putusan MK juga seharusnya dapat menyudahi polemik mengenai tafsir konstitusional dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) terkait hak angket DPR.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan MK memang membolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi objek hak angket DPR. Namun, kewenangan pengawasan DPR termasuk hak angket tidak dapat mencampuri proses yudisial yang dilakukan KPK. Proses yudisial dimaksud adalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dalam konteks kewenangan yudisial tersebut, KPK harus independen, yaitu independen dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Jadi silakan saja hak angket itu dipergunakan yang bersifat anggaran dan yang lainnya,"  kata Fajar di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurut Fajar, pada dasarnya, KPK berada di ranah eksekutif karena tugas dan kewajiban KPK di bidang penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan kejaksaan dan kepolisian. Dalam konteks itulah, MK dalam putusannya menyatakan KPK adalah lembaga yang berada di ranah eksekutif, namun tidak berada di bawah presiden.

"Tidak berada di bawah presiden tetapi dia (KPK) berada di ranah eksekutif. Kemudian dia (KPK) merupakan pelaksana ketentuan undang-undang. Dengan argumentasi seperti itu maka Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan dalam putusan itu, bahwa KPK bisa menjadi objek dari hak angket yang digunakan oleh DPR," ungkap Fajar di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai MK tidak konsisten dengan putusannya sendiri yang pernah menyatakan KPK bukan bagian dari lembaga eksekutif. Hal itu disampaikan Laode menyusul putusan MK yang menolak uji materi Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 terkait hak angket KPK.

"Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," tegas Laode di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Fajar Laksono mengatakan, sebelumnya ada perbedaan dalam tafsir konstitusional, apakah KPK dapat menjadi obyek hak angket. Karena adanya ketidaksamaan tafsir tersebut, maka pemohon uji materi UU MD3 meminta kepada MK untuk memberikan tafsir.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
14 hari lalu

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

14 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

16 hari lalu

Refly Harun Bocorkan Info: Gibran Juga Tidak Lulus SMP di Indonesia

18 hari lalu

Demokrat Konsolidasi Internal Tentukan Langkah Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal