MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Ini Kemenangan Rakyat!

Danandaya Arya Putra
Pakar kepemiluan Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Pakar kepemiluan Titi Anggraini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia menyebut putusan ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita, rasionalitas konstitusi dan juga mengandung ketidakadilan yang intolerable," kata Titi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dia pun bersyukur atas putusan tersebut. Dia mengatakan putusan ini harus dirayakan seluruh rakyat Indonesia.

"Kami ikut senang, dan bagi kami ini harus dirayakan oleh semua rakyat Indonesia dan ini menjadi kabar gembira di awal tahun," tutur dia.

Dia pun berharap partai politik (parpol) bisa berbenah untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk Pilpres 2029.

"Jadi ini luar biasa ya, 2029 pilpres kita akan lebih inklusif, masyarakat akan lebih punya banyak pilihan, mudah-mudahan polarisasi tidak akan terjadi karena ruang untuk kontestasi sudah dibuka lebar oleh Mahkamah Konstitusi," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Haru! Detik-Detik Azan Berkumandang di Gaza usai Hamas-Israel Sepakat Damai

Nasional
21 jam lalu

Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun, Purbaya: Masih Aman

Nasional
20 jam lalu

Penjelasan Kejagung soal Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

Nasional
23 jam lalu

Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal