MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Ini Kemenangan Rakyat!

Danandaya Arya Putra
Pakar kepemiluan Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Pakar kepemiluan Titi Anggraini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia menyebut putusan ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita, rasionalitas konstitusi dan juga mengandung ketidakadilan yang intolerable," kata Titi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dia pun bersyukur atas putusan tersebut. Dia mengatakan putusan ini harus dirayakan seluruh rakyat Indonesia.

"Kami ikut senang, dan bagi kami ini harus dirayakan oleh semua rakyat Indonesia dan ini menjadi kabar gembira di awal tahun," tutur dia.

Dia pun berharap partai politik (parpol) bisa berbenah untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk Pilpres 2029.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

1 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

1 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal