MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Jangan Sampai Ada Upaya Mendistorsi 

Achmad Al Fiqri
Pakar kepemiluan Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)

Terlepas dari itu, menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Titi bilang, tidak ada yang dirugikan dari putusan ini.

"Semua partai politik peserta pemilu mendapat manfaat akses pada pencalonan presiden yang setara. Serta pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik melalui pemilu yang lebih inklusif," ucap Titi.

"Anak-anak Indonesia jadi lebih berani bermimpi menjadi Presiden/Wakil Presiden karena akses itu lebih terbuka untuk direalisasikan saat ini melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

6 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

6 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

13 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal