MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Jangan Sampai Ada Upaya Mendistorsi 

Achmad Al Fiqri
Pakar kepemiluan Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas calon peserta pilpres 20 persen perlu diapresiasi. Selain itu, pemerintah dan DPR juga diminta untuk menghormati putusan tersebut. 

Pakar Kepemiluan Titi Anggraini, sekaligus salah satu pihak terkait dalam gugatan ini meminta agar tak ada upaya mendistorsi atau pengingkaran terhadap putusan MK tersebut. Pasalnya, dia menilai, putusan itu sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia menjadi lebih adil.

"Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersbut. Ini Putusan yang sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia lebih adil, setara, dan inklusif," ucap Titi saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Titi menilai, putusan itu patut disyukuri dan dirayakan semua pihak. Dia pun berharap, partai politik (parpol) sudah mulai menyiapkan kader terbaik untuk diusung di Pilpres 2029.

"Namun, terlebih dahulu partai harus memastikan partai politiki mereka bisa lolos menjadi perserta pemilu pada Pemilu 2029 mendatang," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

3 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

4 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

10 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal