MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Jangan Sampai Ada Upaya Mendistorsi 

Achmad Al Fiqri
Pakar kepemiluan Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas calon peserta pilpres 20 persen perlu diapresiasi. Selain itu, pemerintah dan DPR juga diminta untuk menghormati putusan tersebut. 

Pakar Kepemiluan Titi Anggraini, sekaligus salah satu pihak terkait dalam gugatan ini meminta agar tak ada upaya mendistorsi atau pengingkaran terhadap putusan MK tersebut. Pasalnya, dia menilai, putusan itu sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia menjadi lebih adil.

"Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersbut. Ini Putusan yang sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia lebih adil, setara, dan inklusif," ucap Titi saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Titi menilai, putusan itu patut disyukuri dan dirayakan semua pihak. Dia pun berharap, partai politik (parpol) sudah mulai menyiapkan kader terbaik untuk diusung di Pilpres 2029.

"Namun, terlebih dahulu partai harus memastikan partai politiki mereka bisa lolos menjadi perserta pemilu pada Pemilu 2029 mendatang," tuturnya.

Terlepas dari itu, menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Titi bilang, tidak ada yang dirugikan dari putusan ini.

"Semua partai politik peserta pemilu mendapat manfaat akses pada pencalonan presiden yang setara. Serta pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik melalui pemilu yang lebih inklusif," ucap Titi.

"Anak-anak Indonesia jadi lebih berani bermimpi menjadi Presiden/Wakil Presiden karena akses itu lebih terbuka untuk direalisasikan saat ini melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
8 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
14 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
17 hari lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal