MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Jangan Sampai Ada Upaya Mendistorsi 

Achmad Al Fiqri
Pakar kepemiluan Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas calon peserta pilpres 20 persen perlu diapresiasi. Selain itu, pemerintah dan DPR juga diminta untuk menghormati putusan tersebut. 

Pakar Kepemiluan Titi Anggraini, sekaligus salah satu pihak terkait dalam gugatan ini meminta agar tak ada upaya mendistorsi atau pengingkaran terhadap putusan MK tersebut. Pasalnya, dia menilai, putusan itu sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia menjadi lebih adil.

"Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersbut. Ini Putusan yang sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia lebih adil, setara, dan inklusif," ucap Titi saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Titi menilai, putusan itu patut disyukuri dan dirayakan semua pihak. Dia pun berharap, partai politik (parpol) sudah mulai menyiapkan kader terbaik untuk diusung di Pilpres 2029.

"Namun, terlebih dahulu partai harus memastikan partai politiki mereka bisa lolos menjadi perserta pemilu pada Pemilu 2029 mendatang," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

4 hari lalu

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

4 hari lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

4 hari lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal