Suhartoyo menyebut, permohonan para pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata 'dapat' pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, tidak dapat
diterima.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.
Adapun permohonan ini diajukan 10 serikat pekerja dan 109 perseorangan.