MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Danandaya Arya Putra
MK mengabulkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Kali ini terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Gugatan bernomor perkara 39/PUU-XX/2022 itu terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). 
 
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).

MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kini, RUKN harus mendapat pertimbangan DPR sebelum ditetapkan.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan dietapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI," kata dia.

Selain itu, MK juga menyebut kata 'dapat' pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

4 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

5 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

5 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal