MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: Istimewa)

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Adapun dalam perkara nomor 96/PUU-XXII/2024, KSBSI mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. Pasal 9 ayat (1) UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.”

Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. 

KSBSI menyebutkan upah pekerja atau buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, namun diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera, sehingga program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekdes informasi, mahkamah menggabungkan sidang pengujian materi UU Tapera ini terhadap Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024.

Saksi pemohon yang dihadirkan pada persidangan perkara nomor 134/PUU-XXII/2024 sebelumnya, Rahmat Saputra mengaku iuran wajib Tapera akan membebankan dirinya karena bertambahnya potongan gaji yang diterima.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
10 bulan lalu

Maruarar Sirait Ditunjuk Jadi Ketua Komite Tapera, Yassierli-Sri Mulyani Anggota

Video
12 bulan lalu

Lapor ke Prabowo, Menteri PKP Maruarar Sirait Ingin Iuran Tapera Bersifat Sukarela

Bisnis
12 bulan lalu

Maruarar Usul ke Prabowo Iuran Tapera Bersifat Sukarela

Bisnis
1 tahun lalu

Menteri PKP Ara Bersurat ke Prabowo, Minta jadi Komite Tapera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal