MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025). 

Suhartoyo menegaskan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang.

"Sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)," sambungnya.

MK memberikan tenggat waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang UU Tapera.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
9 bulan lalu

Maruarar Sirait Ditunjuk Jadi Ketua Komite Tapera, Yassierli-Sri Mulyani Anggota

Video
10 bulan lalu

Lapor ke Prabowo, Menteri PKP Maruarar Sirait Ingin Iuran Tapera Bersifat Sukarela

Bisnis
10 bulan lalu

Maruarar Usul ke Prabowo Iuran Tapera Bersifat Sukarela

Bisnis
12 bulan lalu

Menteri PKP Ara Bersurat ke Prabowo, Minta jadi Komite Tapera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal