MK Larang Eks Koruptor Nyaleg selama 5 Tahun usai Bebas dari Penjara

Martin Ronaldo
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif atau caleg selama 5 tahun setelah keluar dari penjara. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan ini juga sekaligus mengabulkan permohonan warga atas nama Leonardo Siahaan mengenai caleg mantan koruptor.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan yang diunggah di situs MK, Rabu (30/11/2022).

Keputusan ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberian efek jera bagi para koruptor.

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan," tulis ketentuan terbaru Pasal 240 Undang-Undang tentang Pemilu.

"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," lanjut ketentuan di pasal tersebut.

MK menyatakan rekam jejak sebagai mantan napi korupsi harus diumumkan supaya menjadi referensi untuk masyarakat yang memilih di Pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

Nasional
3 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
16 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
19 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal