MK Larang Eks Koruptor Nyaleg selama 5 Tahun usai Bebas dari Penjara

Martin Ronaldo
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif atau caleg selama 5 tahun setelah keluar dari penjara. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan ini juga sekaligus mengabulkan permohonan warga atas nama Leonardo Siahaan mengenai caleg mantan koruptor.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan yang diunggah di situs MK, Rabu (30/11/2022).

Keputusan ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberian efek jera bagi para koruptor.

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan," tulis ketentuan terbaru Pasal 240 Undang-Undang tentang Pemilu.

"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," lanjut ketentuan di pasal tersebut.

MK menyatakan rekam jejak sebagai mantan napi korupsi harus diumumkan supaya menjadi referensi untuk masyarakat yang memilih di Pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
10 hari lalu

KPK: Banyak Koruptor Alirkan Uang Korupsi ke Selingkuhan, Cari yang Cantik-Cantik

Nasional
11 hari lalu

KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

Nasional
15 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal