MK Minta Pemerintah dan DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun

Achmad Al Fiqri
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR diminta membuat UU Ketenagakerjaan baru maksimal dalam waktu dua tahun. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun. Pasalnya, sebagian materi atau substansi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dikabulkan berdasarkan putusan MK.

Permintaan itu termuat dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitualitasnya sebanyak 37 kali. Dari jumlah itu, sebanyak 36 gugatan telah diputus oleh MK dan ada 12 permohonan dikabulkan, baik seluruhnya maupun kabul sebagian.

"Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," tutur Enny.

Terhadap fakta tersebut, Enny menilai, sebagian materi UU 13/2003 tidak utuh lagi. Apalagi, sambungnya, sebagian telah diubah dengan UU Ciptaker.

"Meskipun diubah dengan UU 6/2023, telah ternyata tidak semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang. Artinya, saat ini, untuk materi/substansi yang diatur oleh Undang-undang, hal ihwal yang berkenaan dengan ketenagakerjaan diatur dalam dua Undang-undang yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023," katanya.

Selain itu, sambungnya, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan tetap merujuk kepada sejumlah putusan MK. Berdasarkan fakta tersebut dalam batas penalaran yang wajar, ia berkata, ada kemungkinan sejumlah materi di antara kedua UU itu tidak sinkron atau tidak harmonis.

Bahkan, katanya, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis demikian akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Apalagi, sebagian norma di UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Enny menilai, terbuka kemungkinan terjadi perimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU Ketenagakerjaan dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU Ciptaker. Menurutnya, kemungkinan tersebut terjadi lantaran sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan perubahan pada UU Ciptaker.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
18 jam lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
19 jam lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
19 jam lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Nasional
20 jam lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal