MK Minta Pemerintah dan DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun

Achmad Al Fiqri
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR diminta membuat UU Ketenagakerjaan baru maksimal dalam waktu dua tahun. (Foto: Sindonews)

"Sekali pun yang dipersoalkan para pemohon dalam permohonan a quo adalah sebagian besar norma dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023, untuk memahami secara komprehensif semua norma yang diuji konstitusionalitasnya tersebut, Mahkamah pun membaca peraturan pelaksana UU 6/2023, termasuk pula membaca peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan," kata Enny.

"Setelah membaca peraturan dimaksud, Mahkamah mendapatkan fakta yaitu: sejumlah peraturan pemerintah dibuat tanpa mendapat delegasi dari UU 6/2023. Tidak hanya itu, terdapat banyak materi dalam peraturan pemerintah yang jikalau diletakkan dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan merupakan materi yang seharusnya menjadi materi UU, bukan materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari UU," tuturnya.

Salah satunya, kata dia, materi terkait dengan pembatasan hak dan kewajiban warga negara serta kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Padahal, sambungnya, pembatasan hanya dapat dilakukan dengan produk hukum berupa UU seperti yang diatur dalam Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 

"Berdasarkan fakta di atas, perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha sebagaimana amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ucapnya.

Dengan begitu, ia menilai, perumusan norma dalam UU Ketenagakerjaan akan sulit dipahami secara awam termasuk oleh pekerja. Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan, kata Enny, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujarnya.

Dengan UU Ketenagakerjaan baru, Enny meyakini masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan. Tidak hanya itu, dia menilai, UU Ketenagakerjaan baru akan lebih mudah dipahami.

"Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk Undang-undang untuk membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh," tandasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
23 jam lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
24 jam lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
24 jam lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Nasional
1 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal