MK Minta Semua Pihak Tak Persoalkan Pembacaan Revisi Gugatan 02 di Persidangan

Felldy Aslya Utama
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah pihak menyampaikan keberatannya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membacakan perbaikan permohonan gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Keberatan itu dilayangkan oleh pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga pihak terkait yaitu Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf.

Menanggapi keberatan itu, hakim konstitusi Suhartoyo meminta kepada semua pihak untuk tidak mempersoalkan pembacaan perbaikan permohonan yang disampaikan kubu 02. Dia meminta agar semua pihak fokus saja ke tahap persidangan selanjutnya.

“Kita tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik kita tatap ke depan. Kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian,” kata Suhartoyo di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dia menuturkan, perbaikan permohonan memang tidak diatur dalam undang-undang maupun Peraturan MK (PMK). Akan tetapi, pada sidang perdana hari ini, permohonan versi perbaikan sudah dibacakan oleh pemohon.

“Tapi tadi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan itu yang kemudian secara faktual mahkamah tak bisa menunda itu,” ujarnya.

Suhartoyo pun menyampaikan bahwa hakim konstitusi dalam hal ini sudah mempertimbangkan hal tersebut dengan penuh tanggung jawab. Dia pun kembali meminta untuk menyerahkan keputusan pembacaan perbaikan permohonan gugatan kubu 02 kepada MK.

“Katanya semua percaya sama MK. Serahkan pada MK. Nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana, dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita pertanggungjawabkan,” katanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal