Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Temukan 950 Dapur MBG Terindikasi Tak Higienis, Ancam Tutup Permanen
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Minggu, 09 Agustus 2026 - 22:03:00 WIB
Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
BGN mewajibkan ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan untuk memperkuat keamanan pangan dan mencegah keracunan. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini mulai diberlakukan pekan depan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

"Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," ujar Sudayono dalam keterangannya dikutip, Minggu (9/8/2026).

Dia pun meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan ini berlaku bagi guru maupun siswa.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut