MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, Ini Mekanismenya

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024, Rabu (8/1/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 8-16 Januari 2025.

Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II.

Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara PHPU Kada. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para pemohon.

"Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati," tulis keterangan MK, Rabu (8/1/2025).

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
3 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal