Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asal, Cegah Konflik Kepentingan

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi sidang perkara di MK. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilarang menangani perkara sengketa pilkada dari daerah asalnya. Aturan ini demi mencegah potensi konflik kepentingan.

Sebagai contoh, hakim MK yang berasal dari Jawa Tengah (Jateng) tidak akan menangani gugatan pilkada di wilayah Jateng.

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Dia menjelaskan, sidang perdana sengketa pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan akan dibagi menjadi tiga panel. 

Jumlah perkara di setiap panel pun akan dibagi secara adil.

"Tentu dengan komposisi jumlah yang sama supaya proporsional, tidak ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya," kata Faiz.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal