MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi menilai masuknya anggaran MBG ke pos pendidikan dalam APBN 2026 membuat dana wajib 20 persen untuk pendidikan tidak benar-benar terpenuhi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya. Mahkamah memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya karena program tersebut bukan merupakan komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional dan berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai tahun anggaran berikutnya, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
31 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

31 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

31 hari lalu

BGN Siapkan Skema Distribusi MBG di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri

1 bulan lalu

Indikator Politik Bantah Dokumen Hasil Survei Juli 2026 terkait Capres hingga MBG: Bukan Rilis Resmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal