MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan
"Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG dimaksud," kata dia.
MK juga menilai, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 justru tidak lagi mencapai batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Hal itu menunjukkan pemenuhan mandatory spending pendidikan selama ini bergantung pada masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan.
"Apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai angka 20 persen dimaksud," ucap Guntur.
"Artinya sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai 20 persen," katanya.