MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Dapat Dijadikan Alasan untuk Batalkan Verifikasi Gibran

Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin. (Foto MPI).

Arief menyatakan bahwa DKPP saat memutus pelanggaran etik itu hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. DKPP, kata Arief, tidak mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Arief dalam kesempatan itu juga menyinggung bahwa terkait penetapan itu, tidak ada satu pun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengajukan keberatan.

"Mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas," kata Arief.

"Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
3 hari lalu

Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 

Nasional
3 hari lalu

Wapres Gibran Minta Menteri dan Kepala Daerah Kawal Proyek Bendungan Jragung

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Buletin
5 hari lalu

Gibran Buka Suara soal Isu Diasingkan ke Papua: Itu Tidak Benar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal